Peraturan Bupati Karangasem Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Anggaran Biaya Untuk Jasa Kunsultasi Biaya Langsung Personil (Remuneration/Billing Rate) dan Biaya Langsung Non Personil (Direct Cost)

Peraturan Bupati Karangasem Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Anggaran Biaya Untuk Jasa Kunsultasi Biaya Langsung Personil (Remuneration/Billing Rate) dan Biaya Langsung Non Personil (Direct Cost)
Jenis Peraturan : Peraturan Bupati
Nomor : 5
Judul : Peraturan Bupati Karangasem Nomor 5 Tahun 2026 tentang Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 63 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Anggaran Biaya Untuk Jasa Kunsultasi Biaya Langsung Personil (Remuneration/Billing Rate) dan Biaya Langsung Non Personil (Direct Cost)
T.E.U. Badan : Karangasem (Kabupaten)
Tahun Terbit : 2026
Singkatan Jenis : PERBUP
Tempat Penetapan : Amlapura
Tanggal Penetapan : Selasa, 17 Maret 2026
Tanggal Pengundangan : Selasa, 17 Maret 2026
Sumber : BD KAB.KARANGASEM 2026 (5): 4 Hlm.
Status : Berlaku
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Subjek : PERATURAN BUPATI NOMOR 63 TAHUN 2015 - PENCABUTAN
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Karangasem
Urusan Pemerintahan : Perencanaan
Penandatangan : I Gusti Putu Parwata
Pemrakarsa : BADAN PERENCANAAN DAERAH KABUPATEN KARANGASEM
Belum ada dokumen Abstrak
Belum ada dokumen Terjemahan
Sekretariat Negara
BPHN
JDIHN Integrasi