Tugas & Fungsi pokok
Tugas Pokok dan Fungsi :
- Merumuskan rencana dan program kerja Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas dibidang Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan tugas-tugas dibidang tata usaha, administrasi kepegawaian dan keuangan Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Mengkoordinasikan perumusan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Keputusan Bupati dan atau Produk Hukum Daerah;
- Mengkoordinasikan dan mengevaluasi pengelolaan program legislasi daerah;
- Mengkoordinasikan penelahaan dan evaluasi pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan dan menyiapkan bahan Rancangan Produk Hukum Daerah;
- Mengkoordinasikan penyusunan Produk Hukum dengan unit terkait dilingkungan Pemerintah Kabupaten;
- Mengkoordinasikan penghimpunan Peraturan Perundang-undangan, melakukan publikasi Produk Hukum dan Dokumentasi;
- Mengkoordinasikan pengkajian ulang produk-produk hukum Pemerintah Kabupaten;
- Sistem jaringan dokumentasi hukum;
- Mengkoordinasikan penyimpanan bahan pertimbangan dan bantuan hukum dalam pelaksanaan tugas Pemerintah Kabupaten;
- Mengkoordinasikan pengkajian penyelesaian sengketa atau perkara Pemerintah Kabupaten;
- Mengkoordinasikan pelaksanaan penyuluhan hukum dan perlindungan Hak Asasi Manusia (RANHAM) berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Pelaksanaan program waskat dilingkungan Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia;
- Membina dan mendistribusikan pelaksanaan tugas kepada bawahan;
- menilai prestasi kerja bawahan sebagai bahan pertimbangan dalam pengembangan karir;
- Mengevaluasi dan merumuskan laporan kegiatan Sub Bagian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai pertanggungjawaban kepada atasan;
- Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diperintahkan oleh atasan baik secara lisan maupun tertulis.