Peraturan Bupati Karangasem Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembayaran Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati

Peraturan Bupati Karangasem Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembayaran Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati
Jenis Peraturan : Peraturan Bupati
Nomor : 26
Judul : Peraturan Bupati Karangasem Nomor 26 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 67 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pembayaran Biaya Penunjang Operasional Bupati dan Wakil Bupati
T.E.U. Badan : Karangasem (Kabupaten)
Tahun Terbit : 2024
Singkatan Jenis : PERBUP
Tempat Penetapan : Amlapura
Tanggal Penetapan : Senin, 21 Oktober 2024
Tanggal Pengundangan : Senin, 21 Oktober 2024
Sumber : BD KAB.KARANGASEM 2024 (26): 5 Hlm.
Status : Berlaku
Bidang Hukum : Hukum Pemerintahan
Subjek : TATA CARA PEMBAYARAN BIAYA OPERASIONAL BUPATI DAN WAKIL BUPATI - PERUBAHAN
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Karangasem
Urusan Pemerintahan : Keuangan
Penandatangan : I Wayan Artha Dipa
Pemrakarsa : BAGIAN UMUM SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN KARANGASEM
Belum ada dokumen Abstrak
Belum ada dokumen Terjemahan
Sekretariat Negara
BPHN
JDIHN Integrasi
JIKAR AI v1.0
Asisten Virtual JDIH Karangasem

Halo! 👋 Saya JIKAR AI (JDIH Karangasem Intelligent Knowledge & Response), asisten virtual JDIH Karangasem yang menggunakan Machine Learning (Naive Bayes, TF-IDF & BM25).

Saya siap membantu Anda mencari produk hukum, berita kegiatan, statistik, dan data JDIH lainnya.