Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perbekel

Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perbekel
Jenis Peraturan : Peraturan Daerah
Nomor : 5
Judul : Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perbekel
T.E.U. Badan : Karangasem (Kabupaten)
Tahun Terbit : 2025
Singkatan Jenis : PERDA
Tempat Penetapan : Amlapura
Tanggal Penetapan : Rabu, 17 Desember 2025
Tanggal Pengundangan : Rabu, 17 Desember 2025
Sumber : LD KAB.KARANGASEM 2025 (5) : 6 Hlm TLD (3) : 8 Hlm
Status : Berlaku
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Subjek : PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERBEKEL - PERUBAHAN
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Karangasem
Urusan Pemerintahan : Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Penandatangan : I Gusti Putu Parwata
Pemrakarsa : DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN KARANGASEM
Belum ada dokumen Abstrak
Belum ada dokumen Terjemahan
Sekretariat Negara
BPHN
JDIHN Integrasi