PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEJABAT / PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA SATUAN KERJA PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN KARANGASEM

PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEJABAT / PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA SATUAN KERJA PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN KARANGASEM
Jenis Peraturan : Peraturan Bupati
Nomor : 6
Judul : PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN KEPADA PEJABAT / PEGAWAI NEGERI SIPIL PADA SATUAN KERJA PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH KABUPATEN KARANGASEM
T.E.U. Badan :
Tahun Terbit : 2010
Singkatan Jenis : PERBUP
Tempat Penetapan :
Tanggal Penetapan : Jumat, 22 Januari 2010
Tanggal Pengundangan : Jumat, 22 Januari 2010
Sumber :
Status : Berlaku
Bidang Hukum :
Subjek :
Bahasa :
Lokasi :
Urusan Pemerintahan :
Penandatangan :
Pemrakarsa :
Belum ada dokumen Abstrak
Belum ada dokumen Terjemahan
Sekretariat Negara
BPHN
JDIHN Integrasi