Peraturan Bupati Karangasem Nomor 15 Tahun 2026 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 207 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Peraturan Bupati Karangasem Nomor 15 Tahun 2026 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 207 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Jenis Peraturan : Peraturan Bupati
Nomor : 15
Judul : Peraturan Bupati Karangasem Nomor 15 Tahun 2026 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 62 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 207 Tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
T.E.U. Badan : Karangasem (Kabupaten)
Tahun Terbit : 2026
Singkatan Jenis : PERBUP
Tempat Penetapan : Amlapura
Tanggal Penetapan : Senin, 29 Juni 2026
Tanggal Pengundangan : Senin, 29 Juni 2026
Sumber : BD KAB.KARANGASEM 2026 (15): 4 Hlm.
Status : Berlaku
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Subjek : PERATURAN BUPATI NOMOR 62 TAHUN 2017 TENTANG PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 207 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH - PERUBAHAN KEDUA
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Karangasem
Urusan Pemerintahan :
Penandatangan : I Gusti Putu Parwata
Pemrakarsa : SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN KARANGASEM
Belum ada dokumen Abstrak
Belum ada dokumen Terjemahan
Sekretariat Negara
BPHN
JDIHN Integrasi
JIKAR AI v1.0
Asisten Virtual JDIH Karangasem

Halo! 👋 Saya JIKAR AI (JDIH Karangasem Intelligent Knowledge & Response), asisten virtual JDIH Karangasem yang menggunakan Machine Learning (Naive Bayes, TF-IDF & BM25).

Saya siap membantu Anda mencari produk hukum, berita kegiatan, statistik, dan data JDIH lainnya.