Penunjukan Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Bali Cabang Karangasem Selaku Pemegang Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Karangasem Yang Diberi Wewenang/ Kuasa Untuk Menandatangani Wesel Pemerintah Atas Nama Bupati Karangasem Tahun Anggaran 2017
Peraturan
Menampilkan
8746
sampai
8760
dari
10.851
Peraturan
Pemberian Uang Saku Kepada Peserta Sosialisasi Kerukunan Umat Beragama Tahun 2017
PEMBENTUKAN TIM PENGKAJI MASKOT DAERAH
KABUPATEN KARANGASEM
PENETAPAN PENERIMA PEMBAYARAN INSENTIF DAN BESARNYA
PEMBAYARAN INSENTIF PAJAK DAERAH TRIWULAN IV
TAHUN ANGGARAN 2016
Penetapan Realisasi Penerimaan Dan Besarnya Pembayaran Insentif Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Triwulan IV Tahun Anggaran 2016
PEMBENTUKAN TIM PENILAI BARANG MILIK DAERAH PEMERINTAH
KABUPATEN KARANGASEM TAHUN 2017
Pengelompokan Surat Penyediaan Dana Dan Penetapan Batasan Pengajuan Uang Persediaan Pada Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2017
TATA CARA PENYAMPAIAN SURAT PEMBERITAHUAN PAJAK DAERAH BAGI
WAJIB PAJAK HOTEL DAN WAJIB PAJAK RESTORAN SECARA ELEKTRONIK
MELALUI WEBSITE BADAN PENGELOLA KEUANGAN DAN ASET DAERAH
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 21 TAHUN 2016 TENTANG RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN KARANGASEM TAHUN 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 32 TAHUN 2017 TENTANG PENGHAPUSAN BARANG - BARANG INVENTARIS MILIK PEMERINTAH KABUPATEN KARANGASEM DARI BUKU INVENTARIS KEKAYAAN MILIK PEMERINTAH KABUPATEN KARANGASEM
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2006 Tentang Penghapusan Barang-Barang Inventaris Milik Pemerintah Kabupaten Karangasem Dari Buku Inventaris Kekayaan Milik Pemerintah Kabupaten Karangasem
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 71 Tahun 2015 Tentang Pengalokasian Bagian Dari Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Kepada Setiap Desa Di Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2016
Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 70 Tahun 2015 Tentang Pengalokasiaan Alokasi Dana Desa Dan Pembagian Alokasi Dana Desa Kepada Setiap Desa Di Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2016
Penyelenggaraan Tanggung Jawab Sosial Dan Lingkungan Perusahaan
Pendelegasian Wewenang Dan Kuasa Kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Karangasem Dalam Menetapkan Dan Menandatangani Surat Penetapan Kecelakaan Kerja Untuk Perawatan Serta Penetapan Tewas Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Karangasem
