Peraturan Bupati Karangasem Nomor 9 Tahun 2026 Tentang Transasksi Non Tunai Desa

Peraturan Bupati Karangasem Nomor 9 Tahun 2026 Tentang Transasksi Non Tunai Desa
Jenis Peraturan : Peraturan Bupati
Nomor : 9
Judul : Peraturan Bupati Karangasem Nomor 9 Tahun 2026 Tentang Transasksi Non Tunai Desa
T.E.U. Badan : Karangasem (Kabupaten)
Tahun Terbit : 2026
Singkatan Jenis : PERBUP
Tempat Penetapan : Amlapura
Tanggal Penetapan : Senin, 4 Mei 2026
Tanggal Pengundangan : Senin, 4 Mei 2026
Sumber : BD KAB.KARANGASEM 2026 (9): 13 Hlm.
Status : Berlaku
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Subjek : NON TUNAI DESA - TRANSAKSI
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Karangasem
Urusan Pemerintahan : Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
Penandatangan : I Gusti Putu Parwata
Pemrakarsa : DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA KABUPATEN KARANGASEM
Belum ada dokumen Abstrak
Belum ada dokumen Terjemahan
Sekretariat Negara
BPHN
JDIHN Integrasi
JIKAR AI v1.0
Asisten Virtual JDIH Karangasem

Halo! 👋 Saya JIKAR AI (JDIH Karangasem Intelligent Knowledge & Response), asisten virtual JDIH Karangasem yang menggunakan Machine Learning (Naive Bayes, TF-IDF & BM25).

Saya siap membantu Anda mencari produk hukum, berita kegiatan, statistik, dan data JDIH lainnya.