Peraturan Perbekel Menanga Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap,Tunjangan Dan Penerimaan Lainnya Yang Sah Bagi Perbekel, Sekretaris Desa Dan Perangkat Desa Lainnya Dan Besaran Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa Serta Besaran Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan Dan Tim Penerima Hasil Pekerjaan.

Peraturan Perbekel Menanga Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap,Tunjangan Dan Penerimaan Lainnya Yang Sah Bagi Perbekel, Sekretaris Desa Dan Perangkat Desa Lainnya Dan Besaran Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa Serta Besaran Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan Dan Tim Penerima Hasil Pekerjaan.
Jenis Peraturan : Peraturan Perbekel
Nomor : 2 Tahun 2023
Judul : Peraturan Perbekel Menanga Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Penetapan Besaran Penghasilan Tetap,Tunjangan Dan Penerimaan Lainnya Yang Sah Bagi Perbekel, Sekretaris Desa Dan Perangkat Desa Lainnya Dan Besaran Tunjangan Badan Permusyawaratan Desa Serta Besaran Honorarium Tim Pelaksana Kegiatan Dan Tim Penerima Hasil Pekerjaan.
T.E.U. Badan : Menanga (Desa)
Tahun Terbit : 2023
Singkatan Jenis : PERKEL
Tempat Penetapan : Menanga
Tanggal Penetapan : Senin, 8 Mei 2023
Tanggal Pengundangan : Senin, 8 Mei 2023
Sumber :
Status : Berlaku
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Subjek : PENETAPAN BESARAN PENGHASILAN TETAP,TUNJANGAN DAN PENERIMAAN LAINNYA YANG SAH BAGI PERBEKEL, SEKRETARIS DESA DAN PERANGKAT DESA LAINNYA DAN BESARAN TUNJANGAN BADAN PERMUSYAWARATAN DESA SERTA BESARAN HONORARIUM TIM PELAKSANA KEGIATAN DAN TIM PENERIMA HASIL PEKERJAAN
Bahasa : INDONESIA
Lokasi : DESA MENANGA
Urusan Pemerintahan :
Penandatangan : I MADE HENDRA SAGITA
Pemrakarsa :
Belum ada dokumen Abstrak
Belum ada dokumen Terjemahan
Sekretariat Negara
BPHN
JDIHN Integrasi
JIKAR AI v1.0
Asisten Virtual JDIH Karangasem

Halo! 👋 Saya JIKAR AI (JDIH Karangasem Intelligent Knowledge & Response), asisten virtual JDIH Karangasem yang menggunakan Machine Learning (Naive Bayes, TF-IDF & BM25).

Saya siap membantu Anda mencari produk hukum, berita kegiatan, statistik, dan data JDIH lainnya.