Peraturan Desa Pesedahan Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Penyertan Modal pada Badan Usaha Bersama Milik Desa "Sweca amertha Sari" Kecamatan Manggis

Peraturan Desa Pesedahan Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Penyertan Modal pada Badan Usaha Bersama Milik Desa "Sweca amertha Sari" Kecamatan Manggis
Jenis Peraturan : Peraturan Desa
Nomor : 2 Tahun 2024
Judul : Peraturan Desa Pesedahan Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Penyertan Modal pada Badan Usaha Bersama Milik Desa "Sweca amertha Sari" Kecamatan Manggis
T.E.U. Badan : Bali
Tahun Terbit : 2024
Singkatan Jenis : PERDES
Tempat Penetapan : Pesedahan
Tanggal Penetapan : Jumat, 28 Juni 2024
Tanggal Pengundangan : Jumat, 28 Juni 2024
Sumber : Lembaran Desa Pesedahan Tahun 2024 Nomor 2
Status : Tidak Berlaku
Bidang Hukum : Hukum Pemerintahan
Subjek : PENYERTAAN MODAL BUMDESMA
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Kantor Desa Pesedahan
Urusan Pemerintahan : Penanaman Modal, Keuangan
Penandatangan : I Kadek Suyasa
Pemrakarsa :
Belum ada dokumen Abstrak
Belum ada dokumen Terjemahan
Sekretariat Negara
BPHN
JDIHN Integrasi
JIKAR AI v1.0
Asisten Virtual JDIH Karangasem

Halo! 👋 Saya JIKAR AI (JDIH Karangasem Intelligent Knowledge & Response), asisten virtual JDIH Karangasem yang menggunakan Machine Learning (Naive Bayes, TF-IDF & BM25).

Saya siap membantu Anda mencari produk hukum, berita kegiatan, statistik, dan data JDIH lainnya.