Peraturan Desa Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyertaan Modal Kepada Badan Usaha Milik Desa Bersama "Sweca Amertha Sari" Kecamatan Manggis Kabupaten Karangasem

Peraturan Desa Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyertaan Modal Kepada Badan Usaha Milik Desa Bersama "Sweca Amertha Sari" Kecamatan Manggis Kabupaten Karangasem
Jenis Peraturan : Peraturan Desa
Nomor : 6 Tahun 2025
Judul : Peraturan Desa Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyertaan Modal Kepada Badan Usaha Milik Desa Bersama "Sweca Amertha Sari" Kecamatan Manggis Kabupaten Karangasem
T.E.U. Badan : Bali
Tahun Terbit : 2025
Singkatan Jenis : PERDES
Tempat Penetapan : Pesedahan
Tanggal Penetapan : Jumat, 4 Juli 2025
Tanggal Pengundangan : Jumat, 4 Juli 2025
Sumber : Lembaran Desa Pesedahan Tahun 2025 Nomor 6
Status : Berlaku
Bidang Hukum : Hukum Pemerintahan
Subjek : Penyertaan Modal ke BUMDesma
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Kantor Desa Pesedahan
Urusan Pemerintahan : Penanaman Modal
Penandatangan : I Kadek Suyasa
Pemrakarsa :
Belum ada dokumen Abstrak
Belum ada dokumen Terjemahan
Sekretariat Negara
BPHN
JDIHN Integrasi
JIKAR AI v1.0
Asisten Virtual JDIH Karangasem

Halo! 👋 Saya JIKAR AI (JDIH Karangasem Intelligent Knowledge & Response), asisten virtual JDIH Karangasem yang menggunakan Machine Learning (Naive Bayes, TF-IDF & BM25).

Saya siap membantu Anda mencari produk hukum, berita kegiatan, statistik, dan data JDIH lainnya.