Penunjukan Badan Milik Desa Sri Amertha Murti Sebagai Penyaluran Bnatuan Langsung Tunai Desa Tahun Anggaran 2026

Penunjukan Badan Milik Desa Sri Amertha Murti Sebagai Penyaluran Bnatuan Langsung Tunai Desa Tahun Anggaran 2026
Jenis Peraturan : Keputusan Perbekel
Nomor : 5
Judul : Penunjukan Badan Milik Desa Sri Amertha Murti Sebagai Penyaluran Bnatuan Langsung Tunai Desa Tahun Anggaran 2026
T.E.U. Badan :
Tahun Terbit : 2026
Singkatan Jenis : KEPKEL
Tempat Penetapan : Kantor Desa Sibetan
Tanggal Penetapan : Jumat, 2 Januari 2026
Tanggal Pengundangan : Jumat, 2 Januari 2026
Sumber :
Status : Berlaku
Bidang Hukum :
Subjek : Penunjukan Badan Milik Desa Sri Amertha Murti Sebagai Penyaluran Bnatuan Langsung Tunai Desa Tahun Anggaran 2026
Bahasa : Indonesia
Lokasi : KANTOR DESA SIBETAN
Urusan Pemerintahan :
Penandatangan : I MADE BERU SURYAWAN
Pemrakarsa :
Belum ada dokumen Abstrak
Belum ada dokumen Terjemahan
Sekretariat Negara
BPHN
JDIHN Integrasi
JIKAR AI v1.0
Asisten Virtual JDIH Karangasem

Halo! 👋 Saya JIKAR AI (JDIH Karangasem Intelligent Knowledge & Response), asisten virtual JDIH Karangasem yang menggunakan Machine Learning (Naive Bayes, TF-IDF & BM25).

Saya siap membantu Anda mencari produk hukum, berita kegiatan, statistik, dan data JDIH lainnya.