Keputusan Perbekel Bunutan Nomor 30 Tahun 2024 tentang Mengangkat Tenaga Pendidik Untuk Menjalankan Pendidikan PAUD Giri Amerta di Banjar Gulinten, Desa Bunutan, Kecamatan Abang

Keputusan Perbekel Bunutan Nomor 30 Tahun 2024 tentang Mengangkat Tenaga Pendidik Untuk Menjalankan Pendidikan PAUD Giri Amerta  di Banjar Gulinten, Desa Bunutan, Kecamatan Abang
Jenis Peraturan : Keputusan Perbekel
Nomor : NOMOR 30 TAHUN 2024
Judul : Keputusan Perbekel Bunutan Nomor 30 Tahun 2024 tentang Mengangkat Tenaga Pendidik Untuk Menjalankan Pendidikan PAUD Giri Amerta di Banjar Gulinten, Desa Bunutan, Kecamatan Abang
T.E.U. Badan : Desa Bunutan
Tahun Terbit : 2024
Singkatan Jenis : KEPKEL
Tempat Penetapan : Bunutan
Tanggal Penetapan : Jumat, 6 September 2024
Tanggal Pengundangan : Jumat, 6 September 2024
Sumber :
Status : Berlaku
Bidang Hukum :
Subjek : SK GURU PAUD GIRI AMERTA
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Kantor Desa Bunutan
Urusan Pemerintahan : Pendidikan
Penandatangan : I Made Suparwata
Pemrakarsa :
Belum ada dokumen Abstrak
Belum ada dokumen Terjemahan
Sekretariat Negara
BPHN
JDIHN Integrasi