Keputusan Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Karangasem Nomor 165/DISTAN PP/2025 tentang Penetapan Kelompok Tani/Subak Pelaksana Kegiatan Demontration Farm (DENFARM) Bawang Merah dan Cabai Rawit Kegiatan Pengawasan Penggunaan Sarana Pertanian pada Sub Kegiatan Pengawasan Penggunaan Sarana Pendukung Pertanian Sesuai Dengan Komoditas, Teknologi dan Spesifik Lokasi Tahun Anggaran 2025

Keputusan Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Karangasem Nomor 165/DISTAN PP/2025 tentang Penetapan Kelompok Tani/Subak Pelaksana Kegiatan Demontration Farm (DENFARM) Bawang Merah dan Cabai Rawit Kegiatan Pengawasan Penggunaan Sarana Pertanian pada Sub Kegiatan Pengawasan Penggunaan Sarana Pendukung Pertanian Sesuai Dengan Komoditas, Teknologi dan Spesifik Lokasi Tahun Anggaran 2025
Jenis Peraturan : Keputusan Kepala Dinas
Nomor : 165/DISTAN PP/2025
Judul : Keputusan Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Karangasem Nomor 165/DISTAN PP/2025 tentang Penetapan Kelompok Tani/Subak Pelaksana Kegiatan Demontration Farm (DENFARM) Bawang Merah dan Cabai Rawit Kegiatan Pengawasan Penggunaan Sarana Pertanian pada Sub Kegiatan Pengawasan Penggunaan Sarana Pendukung Pertanian Sesuai Dengan Komoditas, Teknologi dan Spesifik Lokasi Tahun Anggaran 2025
T.E.U. Badan : Karangasem (Kabupaten)
Tahun Terbit : 2025
Singkatan Jenis : KEPDINAS
Tempat Penetapan : Amlapura
Tanggal Penetapan : Senin, 28 Juli 2025
Tanggal Pengundangan : Senin, 28 Juli 2025
Sumber :
Status : Berlaku
Bidang Hukum :
Subjek : DENFARM BAWANG MERAH DAN CABAI RAWIT
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kabupaten Karangasem
Urusan Pemerintahan : Pertanian
Penandatangan : I Nyoman Siki Ngurah
Pemrakarsa : DINAS PERTANIAN, PANGAN DAN PERIKANAN KABUPATEN KARANGASEM
Belum ada dokumen Abstrak
Belum ada dokumen Terjemahan
Sekretariat Negara
BPHN
JDIHN Integrasi