Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karangasem Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Lampiran I Penugasan Tenaga Administrasi, Tenaga Operator Komputer, Tenaga Caraka, Tenaga Kebersihan, Tenaga Sopir, Tenaga Keamanan, Tenaga Pengatur Lalu Lintas, Tenaga Teknis Penguji Kendaraan Bermotor Dan Tenaga Teknisi Mekanik Dan Listrik Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2024

Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karangasem Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Lampiran I Penugasan Tenaga Administrasi, Tenaga Operator Komputer, Tenaga Caraka, Tenaga Kebersihan, Tenaga Sopir, Tenaga Keamanan, Tenaga Pengatur Lalu Lintas, Tenaga Teknis Penguji Kendaraan Bermotor Dan Tenaga Teknisi Mekanik Dan Listrik Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2024
Jenis Peraturan : Keputusan Kepala Dinas
Nomor : 15 Tahun 2024
Judul : Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karangasem Nomor 15 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Lampiran I Penugasan Tenaga Administrasi, Tenaga Operator Komputer, Tenaga Caraka, Tenaga Kebersihan, Tenaga Sopir, Tenaga Keamanan, Tenaga Pengatur Lalu Lintas, Tenaga Teknis Penguji Kendaraan Bermotor Dan Tenaga Teknisi Mekanik Dan Listrik Pada Dinas Perhubungan Kabupaten Karangasem Tahun Anggaran 2024
T.E.U. Badan : Karangasem (Kab)
Tahun Terbit : 2024
Singkatan Jenis : KEPDINAS
Tempat Penetapan : Amlapura
Tanggal Penetapan : Sabtu, 1 Juni 2024
Tanggal Pengundangan : Sabtu, 1 Juni 2024
Sumber :
Status : Berlaku
Bidang Hukum :
Subjek : Perubahan Kedua Atas Lampiran I Penugasan Tenaga Administrasi, Tenaga Operator Komputer, Tenaga Caraka, Tenaga Kebersihan, Tenaga Sopir, Tenaga Keamanan, Tenaga Pengatur Lalu Lintas, Tenaga Teknis Penguji Kendaraan Bermotor Dan Tenaga Teknisi Mekanik Dan Listrik
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Dinas Perhubungan Kabupaten Karangasem
Urusan Pemerintahan :
Penandatangan : Tjokorda Made Surya Darma
Pemrakarsa : DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN KARANGASEM
Belum ada dokumen Abstrak
Belum ada dokumen Terjemahan
Sekretariat Negara
BPHN
JDIHN Integrasi