Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Penunjukan Pejabat Yang Diberi Tugas Sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Pembantu Bendahara Pengeluaran Yang Melaksanakan Fungsi Sebagai Urusan Akuntansi Dan Pelaporan, Pengurusan Gaji dan Verifikasi Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangsem Tahun Anggaran 2025

Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Penunjukan Pejabat Yang Diberi Tugas Sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Pembantu Bendahara Pengeluaran Yang Melaksanakan Fungsi Sebagai Urusan Akuntansi Dan Pelaporan, Pengurusan Gaji dan Verifikasi Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangsem Tahun Anggaran 2025
Jenis Peraturan : Keputusan Kepala Dinas
Nomor : 4/DISDUKCAPIL/2025
Judul : Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Penunjukan Pejabat Yang Diberi Tugas Sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) Pembantu Bendahara Pengeluaran Yang Melaksanakan Fungsi Sebagai Urusan Akuntansi Dan Pelaporan, Pengurusan Gaji dan Verifikasi Pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangsem Tahun Anggaran 2025
T.E.U. Badan :
Tahun Terbit : 2025
Singkatan Jenis : KEPDINAS
Tempat Penetapan : Amlapura
Tanggal Penetapan : Rabu, 8 Januari 2025
Tanggal Pengundangan : Rabu, 8 Januari 2025
Sumber :
Status : Berlaku
Bidang Hukum :
Subjek : SK-PPK
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karangasem
Urusan Pemerintahan :
Penandatangan : Drs. Made Kusuma Negara
Pemrakarsa : DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN KARANGASEM
Belum ada dokumen Abstrak
Belum ada dokumen Terjemahan
Sekretariat Negara
BPHN
JDIHN Integrasi