Perubahan kedua atas keputusan bupati karangasem nomor 295/HK/2015 tentang pemberian tambahan pengasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah jenjang pendidikan anak usia dini, nonformal, informal dan jenjang pendidikan menengah penerima tunjangan profesi guru tahun anggaran 2015

Perubahan kedua atas keputusan bupati karangasem nomor 295/HK/2015 tentang pemberian tambahan pengasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah jenjang pendidikan anak usia dini, nonformal, informal dan jenjang pendidikan menengah penerima tunjangan profesi guru tahun anggaran 2015
Jenis Peraturan : Keputusan Bupati
Nomor : 450
Judul : Perubahan kedua atas keputusan bupati karangasem nomor 295/HK/2015 tentang pemberian tambahan pengasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah jenjang pendidikan anak usia dini, nonformal, informal dan jenjang pendidikan menengah penerima tunjangan profesi guru tahun anggaran 2015
T.E.U. Badan :
Tahun Terbit : 2015
Singkatan Jenis : KEPBUP
Tempat Penetapan :
Tanggal Penetapan : Senin, 3 Agustus 2015
Tanggal Pengundangan : Senin, 3 Agustus 2015
Sumber :
Status : Berlaku
Bidang Hukum :
Subjek :
Bahasa :
Lokasi :
Urusan Pemerintahan :
Penandatangan :
Pemrakarsa :
Belum ada dokumen Abstrak
Belum ada dokumen Terjemahan
Sekretariat Negara
BPHN
JDIHN Integrasi