Keputusan Bupati Karangasem Nomor 40/HK/2026 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai Negeri Sipil Atas Nama I Wayan Yuniarta, Sarjana Ekonomi, Nomor Induk Pegawai 19810524 201101 1 011, karena Melakukan Pelanggaran Disiplin Berat Tidak Memenuhi Kewajiban Masuk Kerja dan Mentaati Ketentuan Jam Kerja

Keputusan Bupati Karangasem Nomor 40/HK/2026 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri  Sebagai Pegawai Negeri Sipil Atas Nama I Wayan Yuniarta, Sarjana Ekonomi, Nomor Induk Pegawai 19810524 201101 1 011, karena Melakukan Pelanggaran Disiplin Berat Tidak Memenuhi Kewajiban Masuk Kerja dan Mentaati Ketentuan Jam Kerja
Jenis Peraturan : Keputusan Bupati
Nomor : 40/HK/2026
Judul : Keputusan Bupati Karangasem Nomor 40/HK/2026 Tentang Pemberhentian Dengan Hormat Tidak Atas Permintaan Sendiri Sebagai Pegawai Negeri Sipil Atas Nama I Wayan Yuniarta, Sarjana Ekonomi, Nomor Induk Pegawai 19810524 201101 1 011, karena Melakukan Pelanggaran Disiplin Berat Tidak Memenuhi Kewajiban Masuk Kerja dan Mentaati Ketentuan Jam Kerja
T.E.U. Badan : Karangasem (Kabupaten)
Tahun Terbit : 2026
Singkatan Jenis : KEPBUP
Tempat Penetapan : Amlapura
Tanggal Penetapan : Rabu, 7 Januari 2026
Tanggal Pengundangan : Rabu, 7 Januari 2026
Sumber : -
Status : Berlaku
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Subjek : PEGAWAI NEGERI SIPIL ATAS NAMA I WAYAN YUNIARTA, SARJANA EKONOMI, NOMOR INDUK PEGAWAI 19810524 201101 1 011, KARENA MELAKUKAN PELANGGARAN DISIPLIN BERAT TIDAK MEMENUHI KEWAJIBAN MASUK KERJA DAN MENTAATI KETENTUAN JAM KERJA - PEMBERHENTIAN
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Karangasem
Urusan Pemerintahan :
Penandatangan : I Gusti Putu Parwata
Pemrakarsa : BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KABUPATEN KARANGASEM
Belum ada dokumen Abstrak
Belum ada dokumen Terjemahan
Sekretariat Negara
BPHN
JDIHN Integrasi