Keputusan Bupati Karangasem Nomor 3/HK/2026 tentang Perubahan Keenam Atas Keputusan Bupati Nomor 624/HK/2026 tentang Perubahan Keenam Atas Keputusan Bupati Nomor 624/HK/2023 Tentang Penunjukan Bendahara Dana Bantuan Operasional Sekolah dan Bendahara Dana Bantuan Operasional Pendidikan Anak Usia Dini pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Karangasem

Keputusan Bupati Karangasem Nomor 3/HK/2026 tentang Perubahan Keenam Atas Keputusan Bupati Nomor 624/HK/2026 tentang Perubahan Keenam Atas Keputusan Bupati Nomor 624/HK/2023 Tentang Penunjukan Bendahara Dana Bantuan Operasional Sekolah dan Bendahara Dana Bantuan Operasional Pendidikan Anak Usia Dini pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Karangasem
Jenis Peraturan : Keputusan Bupati
Nomor : 3/HK/2026
Judul : Keputusan Bupati Karangasem Nomor 3/HK/2026 tentang Perubahan Keenam Atas Keputusan Bupati Nomor 624/HK/2026 tentang Perubahan Keenam Atas Keputusan Bupati Nomor 624/HK/2023 Tentang Penunjukan Bendahara Dana Bantuan Operasional Sekolah dan Bendahara Dana Bantuan Operasional Pendidikan Anak Usia Dini pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Karangasem
T.E.U. Badan : Karangasem (Kabupaten)
Tahun Terbit : 2026
Singkatan Jenis : KEPBUP
Tempat Penetapan : Amlapura
Tanggal Penetapan : Jumat, 2 Januari 2026
Tanggal Pengundangan : Jumat, 2 Januari 2026
Sumber : -
Status : Berlaku
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Subjek : BENDAHARA DANA BOS DAN BENDAHARA DANA BOPAUD - PENUNJUKAN
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Karangasem.
Urusan Pemerintahan : Keuangan
Penandatangan : I Gusti Putu Parwata
Pemrakarsa : BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN KARANGASEM
Belum ada dokumen Abstrak
Belum ada dokumen Terjemahan
Sekretariat Negara
BPHN
JDIHN Integrasi