Keputusan Bupati Karangasem Nomor 352/HK/2025 Tentang Pemindahan Pejabat Fungsional Perawat yang Diberikan Tugas Tambahan Sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat

Keputusan Bupati Karangasem Nomor 352/HK/2025 Tentang Pemindahan Pejabat Fungsional Perawat yang Diberikan Tugas Tambahan Sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat
Jenis Peraturan : Keputusan Bupati
Nomor : 352/HK/2025
Judul : Keputusan Bupati Karangasem Nomor 352/HK/2025 Tentang Pemindahan Pejabat Fungsional Perawat yang Diberikan Tugas Tambahan Sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat
T.E.U. Badan : Karangasem (Kabupaten)
Tahun Terbit : 2025
Singkatan Jenis : KEPBUP
Tempat Penetapan : Amlapura
Tanggal Penetapan : Kamis, 28 Agustus 2025
Tanggal Pengundangan : Kamis, 28 Agustus 2025
Sumber : -
Status : Berlaku
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Subjek : PEJABAT FUNGSIONAL PERAWAT YANG DIBERIKAN TUGAS TAMBAHAN SEBAGAI KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT - PEMINDAHAN
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Karangasem
Urusan Pemerintahan :
Penandatangan : I Gusti Putu Parwata
Pemrakarsa : BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KABUPATEN KARANGASEM
Belum ada dokumen Abstrak
Belum ada dokumen Terjemahan
Sekretariat Negara
BPHN
JDIHN Integrasi