Keputusan Bupati Karangasem Nomor 263/HK/2025 Tentang Pemberhentian Sementara Sebagai Aparatur Sipil Negara Yang Ditahan Karena Menjadi Tersangka Tindak Pidana, Atas Nama I Wayan Sudias Agnayastra, Sarjana Keperawatan , Nomor Induk PPK 19890423 202421 1 001

Keputusan Bupati Karangasem Nomor 263/HK/2025 Tentang Pemberhentian Sementara Sebagai Aparatur Sipil Negara Yang Ditahan Karena Menjadi Tersangka Tindak Pidana, Atas Nama I Wayan Sudias Agnayastra, Sarjana Keperawatan , Nomor Induk PPK 19890423 202421 1 001
Jenis Peraturan : Keputusan Bupati
Nomor : 263/HK/2025
Judul : Keputusan Bupati Karangasem Nomor 263/HK/2025 Tentang Pemberhentian Sementara Sebagai Aparatur Sipil Negara Yang Ditahan Karena Menjadi Tersangka Tindak Pidana, Atas Nama I Wayan Sudias Agnayastra, Sarjana Keperawatan , Nomor Induk PPK 19890423 202421 1 001
T.E.U. Badan : Karangasem (Kabupaten)
Tahun Terbit : 2025
Singkatan Jenis : KEPBUP
Tempat Penetapan : Amlapura
Tanggal Penetapan : Senin, 30 Juni 2025
Tanggal Pengundangan : Senin, 30 Juni 2025
Sumber : -
Status : Berlaku
Bidang Hukum : Hukum Administrasi Negara
Subjek : APARATUR SIPIL NEGARA YANG DITAHAN KARENA MENJADI TERSANGKA TINDAK PIDANA, ATAS NAMA I WAYAN SUDIAS AGNAYASTRA - PEMBERHENTIAN SEMENTARA
Bahasa : Indonesia
Lokasi : Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Karangasem
Urusan Pemerintahan :
Penandatangan : I Gusti Putu Parwata
Pemrakarsa : BADAN KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA KABUPATEN KARANGASEM
Belum ada dokumen Abstrak
Belum ada dokumen Terjemahan
Sekretariat Negara
BPHN
JDIHN Integrasi