KEGIATAN PENYULUHAN HUKUM SELAMA BULAN MARET 2024 DI BERBAGAI DESA DAN KELURAHAN

Nz1Xnxl6nR1x1FWcbquhkGIheOUqRmNsZaDfwrVP.jpg

Selama bulan Maret 2024, Bagian Hukum Setda Kabupaten Karangasem menggelar serangkaian kegiatan penyuluhan hukum yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran hukum dan mendorong kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Adapun desa dan kelurahan yang disinggahi dalam kegiatan penyuluhan ini antara lain Desa Seraya Barat, Desa Pertima, Kelurahan Karangasem, Kelurahan Padangkerta, Desa Duda Utara, Desa Selat, dan Desa Antiga.

Materi yang disampaikan dalam penyuluhan ini sangat beragam dan relevan dengan kondisi sosial masyarakat, di antaranya:

1. Bijak Menggunakan Media Sosial: Masyarakat diajarkan tentang pentingnya menggunakan media sosial dengan bijak, termasuk bagaimana menghindari penyebaran informasi palsu dan berbahaya serta menjaga privasi pribadi.

2. Perkawinan di Bawah Umur: Materi ini menyoroti risiko dan konsekuensi negatif dari perkawinan di bawah umur, serta upaya-upaya untuk mencegahnya agar masyarakat dapat memahami pentingnya melindungi hak-hak anak.

3. Saber Pungli: Penyuluhan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya menolak praktik pungutan liar (pungli) dan bagaimana melaporkannya ke pihak berwenang.

4. Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT): Materi ini mengedukasi masyarakat tentang tanda-tanda dan dampak dari KDRT, serta langkah-langkah yang bisa diambil untuk melindungi diri sendiri dan anggota keluarga dari kekerasan tersebut.

Diharapkan melalui kegiatan penyuluhan ini, masyarakat dapat lebih sadar akan hak-hak dan kewajiban mereka serta mampu mengambil langkah-langkah konkret untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman, adil, dan berkualitas.

Galeri Foto

Sekretariat Negara
BPHN
JDIHN Integrasi