Bimtek Pengembangan dan Pengelolaan JDIH Karangasem Tahun 2024
Bagian Hukum Setda Kabupaten Karangasem menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengembangan dan Pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) yang bertempat di Lantai II ballroom Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Karangasem kamis, 31 Oktober 2024. Acara ini dihadiri oleh peserta yang terdiri dari admin JDIH dari desa-desa di seluruh Kabupaten Karangasem, Bendesa Madya, dan Bendesa Alitan dari setiap kecamatan.
Kegiatan ini menghadirkan narasumber utama dari Kepala Pusat JDIHN Bapak Jonny Pesta Simamora, S.I.P., M.Si., yang membawakan materi secara daring tentang Kebijakan Pengelolaan JDIH. Dalam sesi ini, peserta mendapatkan wawasan mengenai kebijakan dan pedoman terkini yang diperlukan dalam pengelolaan jaringan dokumentasi hukum agar lebih efektif dan efisien. Setelah materi dari Kepala Pusat JDIHN dilanjutkan dengan pemaparan materi dari narasumber selanjutnya yaitu Bapak Robby Ferdyan, S.IP dengan jabatan Pustakawan Ahli Pertama yang memaparkan materi terkait Paparan Evaluasi Pengelolaan JDIH Kabupaten Karangasem. Selain itu, Kepala Bagian Hukum Karangasem Bapak I Komang Suarnatha, SH.,MAP turut memberikan materi mengenai fitur integrasi Produk Hukum Desa Adat antara JDIH Karangasem dan Jaringan Informasi Dokumentasi Hukum Adat (JIDHAT) Provinsi Bali. Fitur ini diharapkan dapat mempermudah akses dan sinkronisasi informasi produk hukum yang terkait dengan desa adat di Karangasem.
Pada kegiatan Bimbingan Teknis ini, 10 besar admin JDIH yang dinilai paling aktif dalam mengunggah produk hukum di website JDIH Karangasem turut mendapat apresiasi khusus. Mereka dianugerahi sertifikat penghargaan sebagai admin teraktif, yang bertujuan untuk menghargai dedikasi dan kontribusi mereka dalam memperbarui serta memperkaya konten hukum di situs JDIH Karangasem.
Dengan adanya bimbingan teknis ini, diharapkan para peserta dapat memahami dan mengimplementasikan kebijakan baru dalam pengelolaan JDIH di tingkat desa serta memanfaatkan integrasi produk hukum desa adat dengan lebih optimal.